Padang, (infosumbar) – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), hingga 6 September 2021.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan meskipun PPKM diperpanjang namun ada beberapa peraturan yang dilonggarkan, seperti pelaku usaha sudah diizinkan beraktivitas sampai tengah malam.
“Sesuai komitmen, pelaku usaha harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat, kami akan awasi itu,” kata Hendri Septa.
Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan prokes dengan baik, akan disanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru. Pelaku usaha juga menyatakan, siap disegel apabila melanggar prokes tersebut.
“Mereka juga membuat pernyataan siap disegel, yang akan dilakukan selama selama tiga hari,” tambahnya. Jika mereka masih melanggar, tidak ada kata maaf,” ungkapnya.(*/agp)