PT PLN akan menindak tegas terhadap Biro Teknik Listrik (BTL) “nakal” beroperasi di wilayah Sumbar yang melanggar ketentuan ditetapkan.
“Manajemen tetap komit akan menindak bila ditemukan biro-biro nakal dalam memasang jaringan listrik yang melanggar ketentuan ditetapkan,”kata Humas PLN Wilayah Sumbar, Ridwan, di Padang, Kamis. Menurut dia, sanksi terhadap BTL nakal yang melakukan pemasangan instalasi listrik liar dan menaikkan tarif pemasangan instalasi listrik baru Prolisdes diluar batas kewajaran tetap akan dijatuhkan.
“Jadi kami tidak berdiam diri ketika mengetahui ada BTL melakukan pemasangan instalasi listrik liar dan menerapkan tarif pemasangan instalasi listrik baru dengan tidak wajar,”ujar dia.
Selain diberi sanksi oleh PLN, biro-biro yang melakukan pungutan diluar ketentuan itu dibawa ke jalur hukum. “Langkah itu, untuk memberi efek jera terhadap biro-biro lainnya. sehingga tidak ada lagi pungutan terhadap penyambungan baru yang melebihi standar,”jelas dia.
Dia mengatakan, untuk menindak ini biro nakal manajemen PLN akan berkoordinasi dengan AKLI. Pihaknya tidak berwenang dalam memberikan sanksi terhadap adanya biro nakal. Apalagi, AKLI merupakan wadah atau organisasi yang berbadan hukum yang tentunya mempunyai aturan sendiri.
“Jika dalam pelanggaran tersebut dilakukan oleh pegawai PLN sendiri, maka kami yang akan menindaknya langsung,”kata dia.
Menurut dia, PLN disamping menindak biro nakal, juga akan melakukan penertiban sambungan listrik terpasang liar di wilayah Sumbar. Penertiban berfokus pada sambungan ilegal karena banyak pelanggan yang mengeluhkan listriknya sering mati, setelah dicek ternyata daya yang terpakai melebihi kapasitas di gardu listrik. Itu berarti banyak masyarakat yang melakukan penyambungan secara langsung.
“Selain membahayakan keselamatan, hal ini juga menyebabkan kerugian bagi PLN,”ujar Ridwan. Terkait ada sambungan liar telah memakai meteran yang ditemukan Walikota Padang di pohon pilindung dekat Kampus AKBP Padang ketika gotong royong. Humas PLN wilayah Sumbar, Ridwan mengatakan, PLN membongkar jaringan listrik tersebut telah melanggar serta merugikan perusahan.
“Pihaknya akan memanggil biro telah melakukan pemasangan instalasi listrik di pohon pelindung untuk pedagang kaki lima tersebut,”kata dia.
-Antara Sumbar