Padang, (infosumbar) – Kasus jual beli satwa dilindungi kembali terungkap. Kali ini, satwa yang diperjualbelikan itu adalah kucing hutan, trenggiling, dan kura-kura. Kini, para pelaku harus menjani proses hukum di Ditreskrimsus Polda Sumbar
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, KBP Satake Bayu Setianto, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama pihanya bersama BKSDA Provinsi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (15/3) di Mapolda Sumbar.
“Tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas,” katanya.
Ia menyebut, pelaku MAD (30), swasta, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jl. Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan, tiga ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, san satu handphone merk vivo warna hitam,” terangnya.
Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, untuk modus operandi pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.
“Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook “hewan peliharaan Padang” maupun grup whatsapp jual beli hewan yang terdapat pada handphone miliknya,” ujarnya.
jual beli hewan.
Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-,” pungkasnya.
Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di realese sebelumnya,” sebutnya.(*)