Infosumbar.net – Sejak 1 Juli 2023, penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sudah tidak lagi gratis. Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan kebijakan penyesuaian Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro yang sebelumnya 0% kini menjadi 0,3%.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah pedagang pun mengeluhkan adanya biaya MDR QRIS yang dibebankan kepada merchant. Dalam aturannya, biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada pelanggan.
Rudi, seorang pemilik usaha Ayam Geprek di Pasar Baru, Kota Padang mengatakan saat ini ia belum menerapkan biaya tambahan ke pembeli. Meski demikian, Rudi keberatan dengan adanya biaya tersebut.
“Sebelumnya kan tidak ada biaya, sekarang kalau dibebankan biaya 0,3% ke merchant, berarti kita harus cari strategi untuk mengatasi adanya biaya tambahan ini,” kata Rudi kepada infosumbar.net, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya pembayaran menggunakan QRIS memang lebih memudahkan pelanggan maupun kasir dalam bertransaksi karena tidak perlu menyediakan uang kembalian.
“Kita berencanakan akan menaikkan harga maksimal 1% untuk menutupi biaya transaksi QRIS ini, karena kalau biaya QRIS nya dibebankan ke pelanggan kan tidak boleh, jadi kita terpaksa naikkan harga produk, kita tidak mungkin rugi juga kan,” jelasnya.
Hal sama juga dilakukan oleh Salmi, seorang manager resto di Kawasan Pondok, Kota Padang. Salmi mengatakan, terpaksa mengambil kebijakan menaikkan harga makanan sebesar 1%.
“Kita di kawasan Pondok ini pelanggan banyak menggunaka QRIS untuk pembayaran, jadi ya terpaksa nanti kita naikkan paling 1% saja. Karena walaupun biaya QRIS itu 0,3% tapi kalau dihitung jumlah dalam sehari dan per bulan kan lumayan juga angkanya,” kata Salmi kepada infosumbar.net.(peb)