Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi akan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dan melanggar aturan pembayaran.
Penyitaan akan dilakukan pada 13 November melalui penagihan serentak dan penagihan dilakukan untuk semua jenis pajak. Penyitaan kali ini tidak memperhatikan nominal pajak, tapi lebih menekankan kepada kepatuhan para wajib pajak.
“Kanwil DJP Sumbar melakukan penagihan tidak melihat nominal pajak tapi memperhatikan kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar-Jambi Ismiransyah dikutip dari Antara Sumbar.
Namun untuk melakukan penyitaan ada beberapa tahap. Pertama Kanwil DJP akan memberikan waktu selama satu bulan tujuh hari kepada wajib pajak yang menunggak untuk membuat permohonan apakan akan mencicil pajak atau akan menunda pembayaran.
Setelah waktu tersebut habis dan pajak belum juga dilunasi maka akan diberikan surat teguran. Jika dalam 21 hari surat teguran tak diindahkan maka akan dikeluarkan surat paksa.
Jika surat paksa tak diindahkan maka Kanwil DJP Sumbar akan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Jika wajib pajak dapat melunasi pajaknya, maka SPMP akan dicabut. Namun bila tidak, setelah 14 hari barang-barang yang disita akan dilelang.
Kanwil DJP Sumbar menghimbau agar wajib pajak segera melunasi utang pajak, terutama bagi mereka yang telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksaan.