Padang (infosumbar) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Dalam instruksi tersebut seluruh kota dan Kabupaten di Sumbar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3
PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman.
PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar,
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman
Selanjutnya, PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten, Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. (nou)