
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Bukittinggi, Sumatera Barat melarang mendaki Gunung Marapi karena masih berstatus waspada level II.
“Larangan mendaki Gunung Marapi telah disampaikan melalui pemerintah dan pihak kepolisian. Kepolisian Padangpanjang rencananya akan membuat spanduk larangan tersebut,” kata Petugas PVMBG Warseno di Pos Pemantauan Gunung Marapi Bukittinggi, Minggu.
Menurut dia, bila masyarakat dan pendaki masih melakukan pendakian pada malam pergantian Tahun Baru 2013 ke puncak Gunung Marapi bukan lagi tanggungjawab pihaknya.
“Masyarakat dan wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung Marapi pada radius 3 KM dari kawah atau puncak gunung mengingat kawah sebagai pusat letusan sumber keluarnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan bagi kehidupan,” kata dia.
Ia mengatakan, aktivitas letusan dan kegempaan terhadap Gunung Marapi hingga saat ini masih fluktuatif sehingga berbahaya bila dilakukan pendakian terhadap gunung.
“Gunung Marapi masih mengeluarkan letusan dan hembusan di mana pada minggu ke-empat Desember 2012 tercatat satu kali hembusan yakni pada 19 Desember 2012,” katanya.
Gunung Marapi yang berdampingan dengan Gunung Singgalang dan Tandikek tersebut menjadi salah satu tujuan bagi pendaki dari dalam maupun dari luar Sumbar.
Setiap pergantian tahun baru, gunung yang memiliki tinggi 2.891 meter di atas permukaan laut tersebut selalu ramai oleh pendaki.
Akses pendakian pada Gunung Marapi mudah dicapai. Jalur pendakian dimulai dari Kotobaru, Tanahdatar. Kawasan Gunung Marapi merupakan area konservasi di Sumbar, yakni Suaka Alam Merapi.
antarasumbar /ham/jno
image credit: Erison J Kambari