Padang (infosumbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban PKL yang berjualan di badan-badan jalan sekitar kawasan pasar Kota Padang.
Bersama Dinas Perdagangan, para personil Satpol PP Kota Padang menertibkan dan memindahkan lapak PKL di jalan Adinegoro, depan Pasar Lubuk Buaya, Koto Tangah, pada Kamis (3/2/2022).
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan
PKL memang tidak dibenarkan untuk mendirikan lapak-lapak dan gerobak di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar.
“Satpol PP mem Back Up dinas Perdagangan untuk penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya.”.kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan di Pasar Lubuk Buaya untuk kelancaran kendaraan yang melintas dilokasi jalan Adinegoro.
“PKL yang menempati badan jalan tentu membuat akses jalan jadi macet, selayaknya, perlu dilakukan penataan dan pembenahan,” urainya.
Dia menerangkan Satpol PP Padang menjalankan aturan yang tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005 pasal 2 Ayat 4 dan 5.
“Setiap orang/badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat kelancaran lalu lintas. Serta di pasal lima juga di jelaskan bahwa Menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain di permukaan jalan/di atas trotoar dan Pasal 8 ayat 2 PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi, dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang,” jelas Mursalim.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan secara bertahap telah melakukan penataan disejumlah pasar yang ada di Kota Padang, seperti Pasar Raya Padang dan Pasar Bandar Buat sebagai wujud keseriusan Pemko Padang dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja ke pasar-pasar.
“Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan Program-program untuk kemajuan Kota Padang kedepan, serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar,” tukas Mursalim.