Infosumbar.net – Seorang residivis ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang atas kepemilikan sabu, Selasa 1 Agustus 2023.
Pelaku M (50) diringkus di Jorong Mudiak, Nagari Jaho Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Kita amankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam saku celan dan bong hisap,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama.
Kasat menerangkan, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama yang ditangkap pada 2014. Saat itu, M menjalani hukuman kurungan 5 tahun penjara dan bebas pada 2020.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.
AKP Yaddi mengatakan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Saya berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” pungkasnya.