Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, menurunkan sebanyak 1.361 anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
“Coklit sendiri telah dimulai pada 12 Februari hingga berakhir pada 14 Maret 2023,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Solok, Defil kepada Infosumbar.net via telfon pada Rabu (15/2/2023).
Saat pelaksanaan coklit, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih yang diturunkan KPU dengan cara mendatangi rumah pemilih yang namanya telah terdaftar.
Data yang ditunkan KPU ke pantarlih untuk di coklit, merupakan hasil penyandingan antara Data Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dimiliki oleh Kemendagri.
“Nantinya dicocokkan dengan KK dan KTP pemilih, kalau datanya cocok berarti warga tersebut memenuhi syarat menjadi pemilih. Jika ada data yang salah dan berbeda maka akan dibetulkan menurut elemen data yang tertera pada KTP maupun KK,” ujarnya.
Kemudian, kata Defil, jika saat pencocokkan ada data warga yang sudah pindah, dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili, namanya akan dicoret dari daftar pemilih.
“Baik sudah pindah maupun meninggal dunia maka Pantarlih akan mencoret namanya,” tuturnya.
Selanjutnya, salah satu syarat menjadi pemilih adalah sudah berumur 17 tahun saat hari H pemilihan atau pada 14 Februari 2024.
“Syarat umurnya minimal 17 tahun saat hari pencoblosan. Jadi, kalau belum punya KTP, akan diberi tanda keterangan dan seiring berjalanya waktu sebelum hari H harus mengurus KTP dulu,” jelasnya.
Oleh karena itu, saat Pantarlih sudah selesai melaksanakan coklit, rumah tersebut akan ditempelkan stiker sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah didatangi Pantarlih. (Ayi)