Infosumbar.net – Seorang pria di salah satu kelurahan di Kota Solok tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku adalah “Ynt” yang berprofesi sebagai sopir, dan korban adalah R (15).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh “Ynt” terhadap anak kandungnya yang terjadi pada akhir tahun 2011 yang bertempat di rumah pelaku.
“Perbuatan cabul terhadap R (15) dilakukan oleh ayah korban yang berawal tahun 2011 pukul 09.00 WIB di rumahnya. Saat itu, Ibu Korban “S” (33) pergi bekerja sehingga hanya pelaku dan korban di rumah,” katanya saat diwawancarai Infosumbar pada Jumat (8/7/2022).
Tak hanya itu, perilaku cabul kembali dilakukan “Ynt” tehadap anaknya R (15). Pada bulan Agustus 2021, saat korban duduk di kelas III SMP pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban.
Adapun pelaku terjerat pasal Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nommor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PEmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (tahun).
Sementara itu, AKP Evi Wansri menyebutkan untuk pelaku sudah diamankan dan pelaku juga terlibat dalam perkara lain yaitu perkara kekerasan terhadap anak.
“Yang melaporkan kasusu ini adalah istri korban sendiri dan saat ini pelaku sudah kami tangkap,” tutupnya. (Ayi)