Infosumbar.net – Sebanyak 14 partai politik (parpol) peserta pemilu resmi mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.
“Dari 18 parpol peserta pemilu, 14 parpol diterima pendaftarannya dan 4 parpol tidak mendaftar,” kata Kepada Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Solok, Devil, kepada Infosumbar.net pada Senin (15/5/2023).
Adapun 14 parpol yang sudah mendaftar tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat dan Partai Gelora.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Solok untuk pemilu serentak sendiri, sudah dimulai semenjak 1-14 mei 2023.
Pendaftaran sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Akan tetapi, pendaftaran akan dibuka lebih lama pada hari terakhir pendaftaran 14 Mei, hingga pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran parpol hingga 23. 40 WIB. Partai yang terakhir mendaftar yaitu Partai Perindo, namun dikembalikan karena kelengkapan pengajuan tidak lengkap,” ujar defil.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Solok sendiri sudah menyurati pengurus parpol tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pendaftaran bisa dilakukan lebih cepat.
“Minimal dapat dilakukan pada pertengahan masa pendaftaran. Jadi, kalau ada persyaratan yang kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Kalau menyerahkan diakhir, dan kelengkapan dokumen ada yang kurang, takutnya akan jadi masalah. Apalagi jika waktu sudah habis tidak bisa diterima lagi,” jelas Defil.
Sementara itu, mulai hari ini Senin (15/5/2023) KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hingga Jumat (23/5/2023). (Ayi)