Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melantik sebanyak 39 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Solok untuk Pemilihan Serentak Nasional pada Minggu (26/5/2024) di Kantor KPU Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, sebanyak 39 anggota PPS yanh dilantik merupakan tiga orang perwakilan dari 13 kelurahan yang ada di Kota Solok.
“Pelantikan terhadap 39 anggota PPS ini sebagai bentuk kepercayaan kami kepada anggota PPS terpilih untuk dapat mengemban tugas dengan baik,” katanya.
Untuk itu, ia berharap anggota PPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan amanah dan penuh integritas.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan SDM KPU Sumbar, Hamdan menyebutkan, nama Pemilihan Serentak Nasional sudah ditetapkan diseluruh indonesia.
“Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan lama waktu masa jabatan ataupun proses penggantian antar waktu yang cukup memakan waktu yang lama, semua ini juga guna menghindari kekosongan jabatan pemerintah daerah,” tandasnya.
Disamping itu, kepada anngota PPS yang dilantik, Hamdan berharap dapat bekerja sama dengan penuh integritas sesuai dengan kode etik KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Nasional bulan November mendatang.
“Teman-teman PPS yang dilantik juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah tersebut. Teman-teman adalah bukti bahwa Pemilihan Serentak Nasional tidak akan berjalan sukses tanpa teman-teman semua. KPU memerlukan teman-teman PPS, KPU mengundang stakeholder dan wartawan juga menunjukkan KPU memerlukan pihak lain dalam menjalankan kegiatan ini,” tutupnya. (Ayi)