Infosumbar.net – Rapat Paripurna DPRD dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Solok pada Senin (28/11/2022) sempat dihentikan sementara akibat anggota rapat menanyakan kehadiran bupati.
Kemudian, rapat kembali dilanjutkan setelah Ishoma untuk melanjutkan pembahasan rapat.
Namun, setelah rapat dilanjutkan, mandat Bupati yang awalnya diberikan kepada Sekda Medison diubah menjadi mandat baru.
Dalam surat keputusan tersebut, mandat yang awalnya dari Sekda Kabupaten Solok diubah menjadi Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Tentunya, hal ini menjadi pertanyaan dari peserta rapat yang menyebutkan kenapa harus didesak dahulu baru mandat diberikan kepada Wabup.
“Apakah harus kami desak dulu, baru mandat diberikan kepada Wakil Bupati. Ada apa sebenarnya Bupati dengan wakil Bupati,” kata Ketua Fraksi PPP Dendi saat rapat.
Kemudian, hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Fraksi Gerindra Mandra Indriawan yang menyebutkan selama ini tugas Wakil Bupati tidak nampak.
“Selama ini apa saja pasti dilimpahkan kepada Sekda Medison dari Bupati. Jadi sebenarnya apa fungsi Bupati ini. Dari awal pemimpin daerah Kabupaten Solok itu dua orang, Bupati dan wakil,” terangnya.
“Jadi sebenarnya bagaimana hubungan antara bupati dan wakil bupati ini,” ungkapnya melanjutkan interupsi.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB rapat diberhentikan sementara selama 10 menit.
“Saya skors rapat agar kondisi kembali netral selama 10 menit,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra sembari ketok palu.
Setelah waktu skors selesai, rapat dilanjutkan dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu.
“Ini merupakan hari bersejarah bagi saya. Untuk momentum yang sangat berharga ini,” tegas wabup. (Ayi/Aks)