Infosumbar.net – Polres Solok melakukan razia minuman tuak yang dilakukan saat malam takbiran pada Rabu (9/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban saat malam takbiran dirayakan.
“Kami melakukan razia pada dua tempat, yang malahan lokasinya dekat dengan masjid,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi kepada infosumbar.net.
Lebih lanjut, ia menerangkan, razia ini dilakukan di Jorong Simpang dan Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Mestinya, malam takbiran dilakukan dengan gembira, dengan gema takbir menyambut hari kemenangan,” kata Kasat.
Ia sangat menyayangkan, perilaku ini dilakukan saat menyambut hari kemenangan tiba.
“Sangat tidak masuk akal, malahan malam takbiran malah diwarnai dengan minum tuak, apalagi dekat masjid,” imbuhnya.
Adapun pada penyitaan tersebut, diamankan barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 70 liter di dua tempat yg berbeda.
“Tempat yang dijadikan tempat lokasi minuman miras tersebut atas nama Barat dan Koko,” tambahnya.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan yakni galon miras jenis tuak isi 35 liter, dua ember besar miras jenis tuak isi 35 liter, 13 teko untuk penyajian miras jenis tuak ke pembeli.
“Dan saat ini, sebagai barang bukti miras jenis tuak tersebut sudah di musnahkan,” tutupnya. (Ayi)