infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Pacar di Muaro Paneh, yang Terancam Hukuman Mati

11 November 2022 - 19:20 WIB
in Solok Raya
Yashirli Mulyadiby Yashirli Mulyadi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Pacar di Muaro Paneh, yang Terancam Hukuman Mati

Infosumbar.net – Karena sakit hati, RS (30) rela terbang dari Kalimantan ke Sumbar untuk membunuh pacarnya DGF (25) di Jorong Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.




Pada konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Solok Kota pada Kamis (10/11/2022), terungkap bahwa saat pelaku RS selesai menusuk korban, ia langsung kabur.

“Pembunuhan terjadi pada Rabu (2/11/ 2022 ) pukul 21.30 WIB di TKP yang merupakan rumah orang tua korban. Setelah menusuk korban, ia langsung melarikan diri menggunakan motor yang ia pinjam dari kerabatnya,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat , Tiim Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota mendatangi TKP untuk melakukan police line dan mangamankan barang bukti.

BACA JUGA :   Ini Penjelasan PDAM Kabupaten Solok, Soal Penurunan Kualitas Air Bersih Warga di Alahan Panjang

“Keesokan harinya pada 3 November 2022, kami perintahkan perburuan atau pengejaran terhadap pelaku. Pelaku sendiri sempat membawa hp korban dan melarikan diri ke luar kota pada malam itu juga,” tuturnya.

IKLAN

Selanjutnya, kapolrespun menceritakan kronologi penangkapan pelaku, yang meninggalkan TKP untuk langsung menuju tujuan utamanya di Muaro Bungo Jambi.

“Setelah tiba di Muaro Bungo Jambi, pelaku melanjutkan pelarian ke Lampung, dikerjar lagi oleh tim kami sampai di Lampung pelaku kabur ke Sumsel dan kembali lagi ke Provinsi Jambi,” jelasnya.

Dan yang terakhir, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Solok Kota dengan Reskrim Muaro bungo, pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Muaro Bungo Jambi.

BACA JUGA :   Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Selain itu, Kapolres membeberkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal cepat di Muaro Bungo, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia juga membantu menemukan barang bukti pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban disuatu tempat.

Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu helm warna putih yang ada bercak darah, sebuah pisau stainlees ukuran 20 sentimeter untuk menusuk korban enam kali, pakaian korban yang terdiri dari satu sweater warna hitam, celana panjang warna hijau pakaian dalam warna merah muda dan semua barang bukti tersebut terdapat bercak darah dari korban dan identik dengan golongan darah korban.

BACA JUGA :   Penertiban Parkir Liar, Petugas Amankan 2 Oknum Jukir

“Berdasarkan barang bukti, olah TKP dan pemeriksaan oleh pelaku kami ini dengan dugaan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Fadilan menambakan, atas peristiwa ini pesan moral yang dapat diambil adalah jangan mengambil keputusan saat sedang emosi.

“Pesan moralnya, belajar dari kronologi khususnya kepada rekan-rekan anak muda kami himbau dalam bergaul, dalam melakukan perteman, sosial, atau hubungan lebih jauh tolong digunakan logika dan hati nurani. Jika sudah terjadi seperti ini tentunya sangat disesali,” tutupnya. (Ayi/Aks)

Tags: AKBP Ahmad FadilanJambiKapolres Solok KotaMUaro PanehPelaku pembunuhan

Related Posts

Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

22 Mei 2025
Damkar Kabupaten Solok Evakuasi Ular Kobra Berbisa yang Sembunyi di Saluran Wastafel

Damkar Kabupaten Solok Evakuasi Ular Kobra Berbisa yang Sembunyi di Saluran Wastafel

22 Mei 2025
Komitmen Dukung Pengumpulan Zakat, Polres Solok Lanjutkan Kerjasama dengan Baznas Kabupaten Solok

Komitmen Dukung Pengumpulan Zakat, Polres Solok Lanjutkan Kerjasama dengan Baznas Kabupaten Solok

22 Mei 2025
Realisasi Program 100 Hari Kerja, Pemko Solok Berikan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan

Realisasi Program 100 Hari Kerja, Pemko Solok Berikan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan

21 Mei 2025
Peringatan HKN ke 117, Wawako Solok: Pemerintah Harus Berpihak ke Rakyat

Peringatan HKN ke 117, Wawako Solok: Pemerintah Harus Berpihak ke Rakyat

21 Mei 2025
Empat Orang Warga Nagari Tanjung Balik Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu

Hendak Lakukan Transaksi, Pengedar Sabu di Kota Solok Ditangkap Polisi

21 Mei 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Setelah Kasus Bupati Marah ke Awak Kapal Pengangkut Turis, Kapal Milik Pemkab Mentawai Hangus Terbakar di Bungus

Usung Misi Tiga Poin, Arema FC Optismistis Halangi Semen Padang dari Zona Aman Liga 1 2024/2025

Pemko Padang Pertahankan WTP untuk ke-12 Kalinya, BPK Sumbar: Bukan Jaminan Bebas Masalah

ITP Menjadi Representasi Tunggal Indonesia dalam Panel AI Internasional CESCam 2025, Kamboja

Pedagang Nilai Penertiban PKL di Pasar Rakyat Pariaman Tidak Penuhi Rasa Keadilan

Petugas Temukan Barang Terlarang Dikamar Hunian WBP Rutan Padang

Berita Populer

  • Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada  Semen Padang dan Arema Jelang Laga Pamungkas Pekan 34 Liga 1 2024/25

    Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Semen Padang dan Arema Jelang Laga Pamungkas Pekan 34 Liga 1 2024/25

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pabrik Karet Terbakar di Lubuk Begalung Padang, Pemadaman Masih Berlangsung

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sumatera Barat

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Tim SAR Temukan Warga Diterkam Buaya Saat Seberangi Kanal di Pasaman Barat

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Perebutan Tiket Liga Champions AFC 2024/2025 Makin Panas, Persib Unggul, Dewa United Dikejar Malut dan Persebaya

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022