Infosumbar.net – Karena sakit hati, RS (30) rela terbang dari Kalimantan ke Sumbar untuk membunuh pacarnya DGF (25) di Jorong Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Pada konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Solok Kota pada Kamis (10/11/2022), terungkap bahwa saat pelaku RS selesai menusuk korban, ia langsung kabur.
“Pembunuhan terjadi pada Rabu (2/11/ 2022 ) pukul 21.30 WIB di TKP yang merupakan rumah orang tua korban. Setelah menusuk korban, ia langsung melarikan diri menggunakan motor yang ia pinjam dari kerabatnya,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat , Tiim Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota mendatangi TKP untuk melakukan police line dan mangamankan barang bukti.
“Keesokan harinya pada 3 November 2022, kami perintahkan perburuan atau pengejaran terhadap pelaku. Pelaku sendiri sempat membawa hp korban dan melarikan diri ke luar kota pada malam itu juga,” tuturnya.
Selanjutnya, kapolrespun menceritakan kronologi penangkapan pelaku, yang meninggalkan TKP untuk langsung menuju tujuan utamanya di Muaro Bungo Jambi.
“Setelah tiba di Muaro Bungo Jambi, pelaku melanjutkan pelarian ke Lampung, dikerjar lagi oleh tim kami sampai di Lampung pelaku kabur ke Sumsel dan kembali lagi ke Provinsi Jambi,” jelasnya.
Dan yang terakhir, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Solok Kota dengan Reskrim Muaro bungo, pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Muaro Bungo Jambi.
Selain itu, Kapolres membeberkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal cepat di Muaro Bungo, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia juga membantu menemukan barang bukti pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban disuatu tempat.
Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu helm warna putih yang ada bercak darah, sebuah pisau stainlees ukuran 20 sentimeter untuk menusuk korban enam kali, pakaian korban yang terdiri dari satu sweater warna hitam, celana panjang warna hijau pakaian dalam warna merah muda dan semua barang bukti tersebut terdapat bercak darah dari korban dan identik dengan golongan darah korban.
“Berdasarkan barang bukti, olah TKP dan pemeriksaan oleh pelaku kami ini dengan dugaan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Fadilan menambakan, atas peristiwa ini pesan moral yang dapat diambil adalah jangan mengambil keputusan saat sedang emosi.
“Pesan moralnya, belajar dari kronologi khususnya kepada rekan-rekan anak muda kami himbau dalam bergaul, dalam melakukan perteman, sosial, atau hubungan lebih jauh tolong digunakan logika dan hati nurani. Jika sudah terjadi seperti ini tentunya sangat disesali,” tutupnya. (Ayi/Aks)