Infosumbar.net- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan terhadap 6,3 juta batang rokok ilegal, Kamis (3/8/2023).
Selain rokok tanpa label cukai, ikut serta dimusnahkan barang ilegal lainnya, seperti minuman mengandung etil Alkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter dan satu Pcs Sex Toys.
Pemusnahan berlangsung di halaman
KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Bea dan Cukai Riau, Agus Yulianto didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
Pada kesempatan itu, Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector.
“Fungsi utama kita yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” katanya.
Diakuinya, rokok tersebut telah melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.
“Jumlah tersebut terdiri dari berbagai merk seperti Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, dan OK Bold,” ungkapnya.
Kemudian juga dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 1 pcs Sex Toys.
“Barang-barang ini juga melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan peraturan larangan atau pembatasan dan instansi teknis terkait,” jelasnya.
Agus membeberkan, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan dengan perkiraan Rp7.335.801.489,00.
“Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp4 miliar lebih,” pungkasnya. (Bul)