infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

SE Wako Padang Terbit, Sanksi Menanti Pelaku Usaha Pariwisata Jika Abaikan Jam Operasional di Masa Ramadhan dan Lebaran

01 April 2022 - 18:01 WIB
in Sumbar
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
SE Wako Padang Terbit, Sanksi Menanti Pelaku Usaha Pariwisata Jika Abaikan Jam Operasional di Masa Ramadhan dan Lebaran

infosumbar.net – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Padang yang mengatur operasional usaha pariwisata serta imbauan kepada masyarakat selama bulan puasa Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.

SE Wako Padang bernomor: 556/272/Dispar-Pdg/2022 tertanggal Padang, 28 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Wako Padang Hendri Septa


Dan dialamatkan kepada Camat dan Lurah se-Kota Padang, Pengusaha Karaoke, Klub Malam dan sejenisnya, Pelaku Usaha Rumah Maka, Bar, Hotel, Restoran, Pub, Karaoke, Cafe atau Rumah Billiar, serta Pelaku Usaha Pariwisata, kemudian Masyarakat Kota Padang.

BACA JUGA :   Mundur Dari Demokrat, Nofrizon Mantap Bergabung ke PPP

“Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1443 H/2022 M, serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M. sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maka disampaikan sebagai berikut,” tertulis di awal SE tersebut.

Adapun poin – poin yang disampaikan yaitu ,”poin pertama Kepada Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB, poin kedua, Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan Hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1443 H, serta poin ketiga, Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1443 H.”

BACA JUGA :   BMKG: Sumbar Hari ini Berpeluang Cerah Berawan
IKLAN

Sementara kepada semua lapisan masyarakat, dihimbau agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/ mercon dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

“Menyoal poin 2 dan 3, bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemilik Usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,”

BACA JUGA :   Sebelum Beraktivitas, Cek Prediksi Cuaca Sumbar Selengkapnya

Terakhir, Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi dengan menjaga 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).



IKLAN
Tags: Berita Pemko PadangBerita Sumatera BaratBulan Puasa RamadhanJam OperasionalPariwisataPelaku UsahaSurat EdaranWako Padang

Related Posts

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Persekusi 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan

Bejat! Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tirinya Berumur 20 Bulan Saat Istri Pergi Bekerja

02 Juni 2023
Hari Pertama Bulan September 2022, BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah di Sumbar

Long Weekend, Cuaca Sumbar Hujan Ringan pada Wilayah Berikut

02 Juni 2023
Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

01 Juni 2023
Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

01 Juni 2023
Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

01 Juni 2023
Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

01 Juni 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Bejat! Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tirinya Berumur 20 Bulan Saat Istri Pergi Bekerja

Long Weekend, Cuaca Sumbar Hujan Ringan pada Wilayah Berikut

Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022