Infosumbar.net – Tim Opsnal Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemuda berinisial ZK (20) itu ditangkap di Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak Limapuluh Kota, Selasa malam 27 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, tersangka ditangkap karena menjual perempuan di bawah umur dengan harga Rp 200 ribu kepada pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat adanya TPPO di wilayah Payakumbuh Timur,” kata AKP Elvis Susilo pada infosumbar, Sabtu pagi 1 Juli 2023.
Dijelaskan Kasat, dari pengakuan tersangka, ia menjual korban kepada seorang pria hidung belang seharga Rp 200 ribu. Dari transaksi itu, tersangka mendapatkan fee Rp 50 ribu dari si pria hidung belang.
“Dari pengakuan tersangka, dia baru kali ini melakukan aksinya. Tapi kita akan tetap dalami,” ujarnya.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana.
Hingga kini tersangka masih ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.(rdv)