Infosumbar.net – Polisi meringkus seorang pria berinisial A (46) diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri, Rabu (15/5/2024)
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya hingga berkali-kaki sejak tahun 2022 dikediamannya.
“Tersangka tega mencabuli korban di rumahnya yang berada di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Setelah melakukan aksinya, kata Rinto, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Kejadian itu terus berulang kali selama korban tinggal di sana.
“Setiap kali mencabuli korban, tersangka selalu mengancam korban. Hingga akhirnya pada tahun 2024, korban memberitahukan kelakuan pelaku kepada ibunya,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, ibu korban mencoba menanyakan langsung kepada tersangka tentang apa yang dialami korban, namun pelaku tidak mengaku.
“Karena pelaku berkilah, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pariaman. Menindaklanjuti laporan, kami melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban,” katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap di di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi cabul terhadap korban sebanyak lebih dari 20 kali dari tahun 2022 hingga tahun 2023,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 41 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Bul)