Infosumbar.net – Beredarnya video viral dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di Jorong Kampuang Tangah, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Senin, 20/11/23, siang mendapat perhatian luas dari pengguna media sosial. Sebelumnya video ini beredar luas diunggah oleh sejumlah akun di media sosial.
Pada video tersebut terlihat adanya penganiayaan terhadap seorang pria yang dianiaya di sebuah jembatan di daerah sungai. Korban tersebut dianiaya, kemudian dilemparkan ke sungai oleh pelaku.
Kapolsek Guguak AKP Aurman bersama Satreskrim Polres 50 Kota mengambil tindakan atasi kasus ini. Kapolsek Guguak AKP Aurman memberikan keterangnnya bahwa ” Hingga saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih dilanjutkan. Tersangka saat ini sudah diamankan”, ujarnya (21/11).
Adapun pada kasus ini melibatkan seorang tersangka, bernama Itun (40), sementara korban Rengky Susanto (36). Adapun motif antar tersangka dengan korban yaitu terjadinya perselisihan mulut. Hal ini berdasar pada informasi dari masyarakat sekitar. Selain itu, pengakuan dari tersangka dan korban juga diketahui bahwa baru saja meminum alkohol. Hal ini menyebabkan tidak stabilnya emosi dan jiwa tersangka. Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa pelaku dan korban dalam keadaan sadar, namun masih berada di bawah pengaruh alkohol, hal ini dijelaskan oleh Aurman.
Dirinya juga menjelaskan kondisi korban, bahwa saat ini korban di visum, diketahui bahwa korban mengalami retak tulang di pangkal lengan, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Payakumbuh. Adapun terkait hasil visum, beberapa hari mendatang akan dimintai keterangannya.
Langkah selanjutnya yang diambil pihak Kapolres Guguak yaitu dengan mengarahkan korban untuk pengobatan. Hal ini dikarenakan adanya luka pada bagian tubuh pinggang, dahi, pelipis mata, serta retak tulang pada tangan.
Sementara pada tersangka dilakukan penahanan hukum. Berdasar kasus ini, tersangka dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Untuk saat ini pihak kapolres tetap melakukan upaya hukum terhadap kasus ini. Hal ini juga didukung dengan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka (*).