Infosumbar.net – Polda Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Provinsi Sumbar dan tokoh masyarakat membahas soal dugaan penyimpangan di salah satu Koperasi di Kabupaten Dharmasraya, Selasa (16/1/2024).
Usai audiensi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengaku bahwa sekitar 16.000 keanggotaan di salah satu koperasi di Dharmasraya ini menuntut kepada pihak pengurus untuk mengembalikan dana atau meminta dana yang ada selama ini di koperasi tersebut.
“Dari laporan ini, kami menindaklanjuti dengan menyelidiki dan menyidik. Dalam penyelidikan, sudah ada dugaan bahwa terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu dari pengurus ini,” katanya.
Dugaan seperti itu, kata Suharyono, dengan bukti permulaan yang cukup maka Polda menaikkan dari proses lidik dinaikkan menjadi penyidikan.
“Dalam penyidikan pastinya tetap memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mencari siapa nanti tersangka. “Proses inilah yang sedang berjalan sehingga sudah ada 13 saksi,” ujarnya.
Dilanjutkannya, saat ini permasalahan tersebut tengah diperiksa dan ditangani di Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana sebelumnya dilakukan oleh Polres Dharmasraya.
“Sudah di tarik ke Polda dan ditangani Ditreskrimum karena ini kasusnya sudah kami anggap kasus yang relatif menonjol, sudah menjadi atensi publik,” ungkapnya.
Dalam proses yang sedang berjalan, sampai saat ini Polda Sumbar belum menetapkan tersangka karena memang tahapannya masih penyidikan.
“Penyidikan itu mencari bukti bukti dulu, kesaksian dulu, dan hal-hal lain yang mendukung seseorang pantas atau memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka,” terangnya.
Irjen Pol Suharyono juga mengimbau kepada masyarakat Sumatera Barat pada umumnya, dan kemudian menjadi yang menjadi keanggotaan koperasi itu pada khususnya yaitu masyarakat Dharmasraya untuk tenang.
“Kami dari Polri akan profesional menangani perkara ini. Dengan meneliti satu persatu nanti dalam proses penyidikan ini, ya harapannya nanti sesuai yang diinginkan masyarakat yang menjadi keanggotaan koperasi ini,” jelasnya.
Kemudian Kapolda menyampaikan permohonan kepada semua pihak untuk tidak melakukan sesuatu apapun yang kira-kira akan merugikan diri sendiri, dan menahan diri sehingga tetap dilakukan colling sistem di dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka semua pihak tetap bersabar menanti terhadap apa yang sedang dilakukan oleh polisi.
Tetapi andai kata ada informasi apapun yang terkait dengan perkara ini, kami juga masih sangat membuka diri karena penyidik pun dalam proses penegakan hukum selalu bertumpu kepada Asas keadilan, Asas kepastian hukum dan asas manfaat.
“Sehingga kalau dalam proses ini ada informasi baru dari siapa pun kami akan tetap terbuka. Penyidik kami akan menampung apa yang menjadi masukan atau informasi yang dimiliki oleh semua pihak,” pungkasnya. (Bul)