Komisi Pemilihan Umum Kota Padang memberi kesempatan bagi para pemilih pindahan di Padang untuk mengurus formulir pindah memilih atau A-5 hingga 6 Juli mendatang, hal tersebut di ungkapkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data Informasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga KPU Padang, Yusrin Trinanda.
KPU kota Padang menerima dua edaran terkait pengurusan formulir A-5, pertama untuk masyarakat pindahan bisa formulir tersebut di tempat asal nya di beri waktu hingga 29 Juni, namun jika tidak sempat, bisa mengurus langsung ke KPU Kota Padang hiingga 6 Juli mendatang.
“KPU memperbolehkan mengurus formulir A5, baik di tempat asal maupun di tempat hendak memilih atau tujuan. Tempat mengurus di tempat asal adalah PPS tingkat desa/ kelurahan. Jika mengurus di tempat tujuan, warga harus datang langsung ke KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan akan memastikan pemilih terdaftar di TPS asal dan minta kepada PPS asal untuk mencoretnya dalam DPT. Dengan cara itu, data pemilih tak akan ganda.” ujar Yusrin.
Ia mengingatkan, meski paling lambat mengurus formulir A5 adalah 10 hari di tempat tujuan atau paling lambat tiga hari di tempat asal, pemilih tetap harus menyerahkan formulir A5 ke PPS di TPS tujuan memilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Mereka yang pindah memilih akan dimasukkan dalam DPT tambahan.
Selain itu Yusrin menambahkan untuk bisa pindah memilih, tak bisa sembarangan asal pindah, harus ada alasannya. Misalnya, karena menjalankan tugas saat pemungutan suara atau kondisi tidak terduga di luar kemauan pemilih. Saat mengurus formulir A5, alasan pindah memilih akan ditanyakan petugas untuk dinyatakan sah atau tidak. (Arie Huda)