Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol mulai berlaku hari ini (16/4).
Menindaklanjuti Permendag tersebut Pemerintah Kota Padang akan membentuk tim pengawas yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) yang berkoordinasi dengan kepolisian.
“Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak Provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” kata Mahyeldi seperti dikutip dari halaman humas dan protokol Kota Padang.
Sebelumnya Kota Padang sudah mempunyai Peraturan Walikota Tahun 2012 Nomor 08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
Nantinya menurut Walikota Padang, Perwako ini akan disesuaikan kembali dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, agar ketentuan di dalam Permendag dapat diakomodir.