infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Perubahan 2021 di Rapat Paripurna DPRD

27 September 2021 - 16:33 WIB
in Sumbar
Rakhmatul Akbarby Rakhmatul Akbar
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda Perubahan 2021 di Rapat Paripurna DPRD

Gedung DPRD Kota Padang. IST


Padang (infosumbar)- Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (27/9) di Gedung DPRD Kota Padang.

Ranperda perubahan pertama berpedoman dari Perda Kota Padang nomor 6 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

Pelaksana harian (Plh) Sekrtaris Daerah (Sekda) Kota Padang Edi Hasymi mengatakan dalam Ranperda pertama ini Pemko Padang mengajukan peningkatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Kantor menjadi Badan, meningkatkan tipe Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian dari tipe B ke tipe A, meningkatkan tipe Dinas Perdagangan dari Tipe B menjadi Tipe A.

BACA JUGA :   WIES 2025 Ditargetkan Gaet 2.000 Pengunjung, Sumbar Bidik Posisi Pusat Ekonomi Muslim Dunia

“Peningkatan perangkat daerah tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang,” ujar Edi Hasmi, Senin.

Ranperda perubahan kedua yang diajukan adalah perubahan perizinan pendirian bangunan yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang bertujuan menyederhanakan izin mendirikan bangunan.

IKLAN

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 2 Februari 2021 itu, Pemerintah Kota/Kabupaten harus menindaklanjuti melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan,”jelas Plh Sekda Kota Padang itu.

Ia menambahkan perubahan Perda Kota Padang nomor 13 tahun 2011 tentang Restribusi perizinan bangunan tertentu perlu segera diatur agar dapat dilakukan pemungutan PBG yang secara langsung akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :   Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

“Ranperda perubahan ketiga dilakukan pada Perda Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang barang milik daerah, dimana saat ini masih banyak aset yang belum tercatat dan belum dikuasai atau dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Edi Hasymi.

Perubahan yang diatur dalam Perda ini diantaranya penggunaan berupa penambahan pengaturan mengenai pengelolaan barang kepada subjek yang dapat melaksanakan pengelolaan sementara barang milik negara atau barang milik daerah. Selanjutnya pemanfaatan berupa jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu barang milik daerah dengan karakteristik sifat yang khusus, jangka waktu pinjaman pakai dapat dilakukan perpanjangan, serta penambahan pihak yang ditunjuk langsung sebagai mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset.

BACA JUGA :   Cuaca Berawan Berpotensi Hujan Terjang Sumbar pada Selasa 18 November 2025

Edi Hasyim menyampaikan dengan perubahan Perda ini akan memberikan kekuatan kepada Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan aset yang belum maksimal untuk meningkatkan PAD.

DPRD Kota Padang menaggapi tiga Ranperda kota Padang yang diajukan tersebut, diwakili Ketua DPRD kota Padang Syafrial Kani memutuskan untuk membentuk panitia khusus satu, dua dan tiga terhadap masing-masing Ranperda yang disampaikan.(hafiz/mg)

Tags: Berita PadangDPRD Kota Padang

Related Posts

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

22 November 2025
13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

22 November 2025
Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

22 November 2025
Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

22 November 2025
Akhir Pekan ini, Cuaca Berawan Mendominasi Langit Sumbar

Update Cuaca Sumbar Sabtu 22 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Berpotensi Hujan

22 November 2025
Hilang Kontak Seharian, Kapal Primadona Akhirnya Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Hilang Kontak Seharian, Kapal Primadona Akhirnya Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

22 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

Unand Hadirkan Juru Bahasa Isyarat pada Wisuda V 2025, Wujud Komitmen Terhadap Pendidikan Inklusif

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

Update Cuaca Sumbar Sabtu 22 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Berpotensi Hujan

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Jalan Licin dan Tikungan Tajam, Tiga Pelajar SMP Meregang Nyawa di Saok Laweh Solok

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022