Padang (infosumbar)- Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (27/9) di Gedung DPRD Kota Padang.
Ranperda perubahan pertama berpedoman dari Perda Kota Padang nomor 6 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.
Pelaksana harian (Plh) Sekrtaris Daerah (Sekda) Kota Padang Edi Hasymi mengatakan dalam Ranperda pertama ini Pemko Padang mengajukan peningkatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Kantor menjadi Badan, meningkatkan tipe Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian dari tipe B ke tipe A, meningkatkan tipe Dinas Perdagangan dari Tipe B menjadi Tipe A.
“Peningkatan perangkat daerah tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang,” ujar Edi Hasmi, Senin.
Ranperda perubahan kedua yang diajukan adalah perubahan perizinan pendirian bangunan yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang bertujuan menyederhanakan izin mendirikan bangunan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 2 Februari 2021 itu, Pemerintah Kota/Kabupaten harus menindaklanjuti melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan,”jelas Plh Sekda Kota Padang itu.
Ia menambahkan perubahan Perda Kota Padang nomor 13 tahun 2011 tentang Restribusi perizinan bangunan tertentu perlu segera diatur agar dapat dilakukan pemungutan PBG yang secara langsung akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ranperda perubahan ketiga dilakukan pada Perda Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang barang milik daerah, dimana saat ini masih banyak aset yang belum tercatat dan belum dikuasai atau dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Edi Hasymi.
Perubahan yang diatur dalam Perda ini diantaranya penggunaan berupa penambahan pengaturan mengenai pengelolaan barang kepada subjek yang dapat melaksanakan pengelolaan sementara barang milik negara atau barang milik daerah. Selanjutnya pemanfaatan berupa jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu barang milik daerah dengan karakteristik sifat yang khusus, jangka waktu pinjaman pakai dapat dilakukan perpanjangan, serta penambahan pihak yang ditunjuk langsung sebagai mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset.
Edi Hasyim menyampaikan dengan perubahan Perda ini akan memberikan kekuatan kepada Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan aset yang belum maksimal untuk meningkatkan PAD.
DPRD Kota Padang menaggapi tiga Ranperda kota Padang yang diajukan tersebut, diwakili Ketua DPRD kota Padang Syafrial Kani memutuskan untuk membentuk panitia khusus satu, dua dan tiga terhadap masing-masing Ranperda yang disampaikan.(hafiz/mg)