InfoSumbar.net – Kisah tragis dan memilukan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) di Nagari Guguak, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman akan digarap dalam sebuah film.
Kakak kandung Nia, Rini Mahyuni membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan pihak keluarga telah merestui pembuatan film tersebut
“Iya benar, kita keluarga senang dengan rencana ini. Semoga filmnya dapat menginspirasi khususnya remaja putri agar tidak malu melakukan sesuatu yang positif,” tutur dia kepada InfoSumbar.net, Jumat (8/11/2024).
Rini mengatakan, pihak keluarga sudah membicarakan secara langsung dengan tim fim yang akan disutradarai oleh Aditya Gumay tersebut.
“Sudah dua kali bertemu, yang terakhir beberapa hari terakhir,” tutur dia.
Melansir dari media sosial resmi Aditya Gumay pihaknya telah melakukan riset selama beberapa hari di daerah tempat korban tinggal. Kemudian mewawancarai sejumlah pihak hingga pelaku pembunuhannya.
“Untuk memfilmkan kisah Nia Kurniasari, aku melakukan riset 4 hari di daerah Kayu tanam, padang Pariaman. Mewawancarai banyak pihak, keluarga terdekat, guru bahkan hingga pelaku pembunuhannya,” tulis Aditya Gumay melalui unggahannya pada Senin (28/10/2024).
Aditya Gumay juga menuturkan bahwa film tersebut akan mengusung konsep drama yang diharapkan jadi inspirasi masyarakat. Terutama untuk mengenal sosok mendiang Nia ketika masih hidup.
“insyaALLAH film yang ku tulis dengan konsep DRAMA ini Akan banyak menginspirasi masyarakat yang menontonnya. Semakin tahu tentang sosok Nia, semakin aku mengaguminya. Ia sungguh teladan anak muda masa kini. Ia wafat saat berjuang mencari nafkah dan bukan dalam kondisi usai bersenang2 atau keluar malam hingga naas datang,” katanya.
Kisah Nia Kurnia Sari menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Gadis yang saban hari menjajakan gorengan pulang sekolah di kampung halamanya tersebut ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi terkubur tanpa busana.
Sempat terjadi drama dalam pengejaran pelaku Indra Septiarman atau In Dragon. Polisi baru berhasil meringkus tersangka setelah 11 hari sejak dinyatakan sebagai pelaku tunggal.
Kini In Dragon sudah mendekam dalam jeruji atas perbuatannya, dirinya dikenakan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
(*)