InfoSumbar.net – Kejaksaan Negeri Pariaman (Kejari) terima pelimpahan berkas tahap 1 terhadap tersangka pensiunan Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi di wilayah hukum Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
“Ya tadi kita sudah terima berkas tahap 1 nya,” tutur Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Feriza kepada InfoSumbar.net di Pariaman, Senin (4/11/2024) malam.
Sesuai amanat UU Pemilihan pihak kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil dalam waktu 3 hari kedepan apakah berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan lagi ke penyidik dengan sejumlah petunjuk.
“Ketika berkas itu sudah sampai di kejaksaan kita mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan penelitian apakah syarat formil dan materilnya lengkap atau tidak,” ujar dia.
Oknum pensiunan Polisi berinisial AY yang dilaporkan oleh tim hukum JKA- Rahmad ke Bawaslu terkait perusakan baliho beberapa waktu lalu saat ini sudah berstatus tersangka di Gakkumdu.
Tim hukum JKA – Rahmad, Fauzan Chaniago menyampaikan, dari informasi terakhir yang didapat pihaknya terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan selanjutnya bila berkasnya sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah tersangka. Saat ini kita masih menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidang,” tuturnya kepada InfoSumbar.net, Sabtu (02/11/2024).
Terkait jadwal persidangan, Fauzan tidak menjawab lugas, namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai dengan tenggat waktu yang diataur oleh UU selama 14 hari.
“Aturannya berkas sampai di pengadilan maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (28/10/2024) kuasa hukum AY, Zulbahri menyatakan bahwa pihaknya siap bilamana kasus kliennya berakhir di pengadilan.
Dirinya meyakini bahwasanya kliennya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
“Saat ini masih saksi, tapi kita siap bertemu di pengadilan,” ujar dia kepada InfoSumbar.net, Senin (28/10/2024).
(*)