infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Zulhesni SH: Wakil Walikota Padang, Salah Siapa?

11 Desember 2022 - 18:56 WIB
in Padang
Adril MYby Adril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Zulhesni SH: Wakil Walikota Padang, Salah Siapa?

Zulhesni SH, salah seorang Penasehat Hukum Pemerintah Kota Padang


infosumbar.net – Gonjang-ganjing ketidakpastian terisinya jabatan Wakil Walikota Padang, mendampingi Hendri Septa, di Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, seakan terus menjadi “bola liar” dan menimbulkan beragam pandangan.

Di antara persoalan yang dimunculkan, Walikota Padang Hendri Septa “dituduh” lebih senang sendirian, tanpa Wakil Walikota Padang.

“Tuduhan tersebut sudah tendensius. Kita harus melihat secara jernih, jangan mencari-cari kesalahan yang ditimpakan kepada walikota,” kata Zulhesni SH, salah seorang Penasehat Hukum Pemerintah Kota Padang.

Menurutnya, jika bicara soal pengisian jabatan tersebut, harus merujuk pada ketentuan yang mengaturnya.

Masalah Walikota dan Wakil Walikota harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA :   Gebyar Kreativitas Rimbo Kaluang, Wali Kota Fadly Amran: Upaya Gali Potensi Generasi Muda di Tiap Kecamatan
IKLAN

Kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang terjadi karena Walikota Padang Mahyeldi terpilih dan dilantik menjadi Gubernur Sumatera Barat, otomatis Wakil Walikota Padang Hendri Septa diangkat menjadi Walikota Padang, sesuai Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Tindaklanjutnya, kursi Wakil Walikota Padang kosong.

“Pengisian jabatan kosong tersebut, harus disepakati kembali oleh gabungan partai pengusung yang mengusulkan pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa, saat Pilkada tahun 2019 tersebut, bukan oleh yang lain,” kata Zulhesni SH yang juga seorang pengacara tersebut.

Ketika itu, lanjut Zulhesni, pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maka kedua partai ini pula yang mengusulkan nama.

BACA JUGA :   Macet Parah Melanda Sitinjau Lauik, Truk Mogok dan Kecelakaan Picu Antrean Panjang

Katanya, sesuai Pasal 176 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama kepada walikota, kemudian walikota meneruskan kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Jika dua nama sudah diusulkan gabungan partai pengusung, maka Walikota Padang akan meneruskan kepada DPRD Kota Padang.

“Sampai sekarang, dua nama yang diusulkan gabungan partai pengusung itu belum diterima Walikota Padang, lalu apa yang mau diteruskan kepada DPRD Kota Padang?” katanya bertanya, sembari menyebutkan, tidak ada alasan Walikota Padang menghambat atau tidak mengusulkan Calon Wakil Walikota tersebut.

BACA JUGA :   Dibuka Wawako Maigus Nasir, Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota Padang U-17 Bergulir di Lapangan Kompak FC

Terkait dugaan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, Ia menyebutkan, hingga saat ini,
Pemerintah Kota Padang tetap memberikan pelayanan pemerintahan, baik pelayanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, ke-PU-an dan bidang lainnya.

Hal ini terjadi karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, Kepala Daerah membagi habis urusan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi tugas pokok dan tanggungjawabnya.

“Harapan kita, hendaknya DPRD Kota Padang mengingatkan kembali kepada gabungan partai pengusung untuk segera menyampaikan dua nama ke DPRD melalui Walikota Padang agar proses Pemilihan Wakil Walikota dapat diproses secepatnya,” kata Zulhesni. (*)

Tags: Pemko PadangWakil Walikota Padang

Related Posts

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

22 November 2025
Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

21 November 2025
Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi  Kota Padang

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

21 November 2025
Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

21 November 2025
Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

21 November 2025
Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

20 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

BMKG Imbau Masyarakat Sumbar Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

Unand Hadirkan Juru Bahasa Isyarat pada Wisuda V 2025, Wujud Komitmen Terhadap Pendidikan Inklusif

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Update Cuaca Sumbar Sabtu 22 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Berpotensi Hujan

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Jalan Licin dan Tikungan Tajam, Tiga Pelajar SMP Meregang Nyawa di Saok Laweh Solok

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022