infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Zulhesni SH: Wakil Walikota Padang, Salah Siapa?

11 Desember 2022 - 18:56 WIB
in Padang
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Zulhesni SH: Wakil Walikota Padang, Salah Siapa?

Zulhesni SH, salah seorang Penasehat Hukum Pemerintah Kota Padang

infosumbar.net – Gonjang-ganjing ketidakpastian terisinya jabatan Wakil Walikota Padang, mendampingi Hendri Septa, di Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, seakan terus menjadi “bola liar” dan menimbulkan beragam pandangan.

Di antara persoalan yang dimunculkan, Walikota Padang Hendri Septa “dituduh” lebih senang sendirian, tanpa Wakil Walikota Padang.

“Tuduhan tersebut sudah tendensius. Kita harus melihat secara jernih, jangan mencari-cari kesalahan yang ditimpakan kepada walikota,” kata Zulhesni SH, salah seorang Penasehat Hukum Pemerintah Kota Padang.

Menurutnya, jika bicara soal pengisian jabatan tersebut, harus merujuk pada ketentuan yang mengaturnya.

Masalah Walikota dan Wakil Walikota harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA :   Dinas Perpusip Kota Padang Musnahkan Ribuan Dokumen Arsip Lama dari 1965 hingga 2018
IKLAN

Kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang terjadi karena Walikota Padang Mahyeldi terpilih dan dilantik menjadi Gubernur Sumatera Barat, otomatis Wakil Walikota Padang Hendri Septa diangkat menjadi Walikota Padang, sesuai Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Tindaklanjutnya, kursi Wakil Walikota Padang kosong.

“Pengisian jabatan kosong tersebut, harus disepakati kembali oleh gabungan partai pengusung yang mengusulkan pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa, saat Pilkada tahun 2019 tersebut, bukan oleh yang lain,” kata Zulhesni SH yang juga seorang pengacara tersebut.

Ketika itu, lanjut Zulhesni, pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maka kedua partai ini pula yang mengusulkan nama.

BACA JUGA :   Tinjau Titik Banjir di Batu Busuk, Wali Kota Hendri Septa segera koordinasi dengan PT Semen Padang, perbaiki kerusakan Check Dam

Katanya, sesuai Pasal 176 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama kepada walikota, kemudian walikota meneruskan kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Jika dua nama sudah diusulkan gabungan partai pengusung, maka Walikota Padang akan meneruskan kepada DPRD Kota Padang.

“Sampai sekarang, dua nama yang diusulkan gabungan partai pengusung itu belum diterima Walikota Padang, lalu apa yang mau diteruskan kepada DPRD Kota Padang?” katanya bertanya, sembari menyebutkan, tidak ada alasan Walikota Padang menghambat atau tidak mengusulkan Calon Wakil Walikota tersebut.

BACA JUGA :   Kondisi Korban Kecelakaan Beruntun di Depan Masjid Raya Sumbar, Satu Orang Tak Sadarkan Diri

Terkait dugaan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, Ia menyebutkan, hingga saat ini,
Pemerintah Kota Padang tetap memberikan pelayanan pemerintahan, baik pelayanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, ke-PU-an dan bidang lainnya.

Hal ini terjadi karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, Kepala Daerah membagi habis urusan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi tugas pokok dan tanggungjawabnya.

“Harapan kita, hendaknya DPRD Kota Padang mengingatkan kembali kepada gabungan partai pengusung untuk segera menyampaikan dua nama ke DPRD melalui Walikota Padang agar proses Pemilihan Wakil Walikota dapat diproses secepatnya,” kata Zulhesni. (*)

IKLAN
Tags: Pemko PadangWakil Walikota Padang

Related Posts

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

02 Februari 2023
Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

02 Februari 2023
Padang Optimis Terbaik Penilaian PPD tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, Ini Kata Kepala Bappeda Sumbar

Padang Optimis Terbaik Penilaian PPD tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, Ini Kata Kepala Bappeda Sumbar

02 Februari 2023
Tambah jam pelajaran siswa, Disdikbud Kota Padang akan terapkan “Full Day School”, sekolah Senin – Jumat

Soal Penculikan Anak, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang

01 Februari 2023
Dinas Perpusip Kota Padang Musnahkan Ribuan Dokumen Arsip Lama dari 1965 hingga 2018

Dinas Perpusip Kota Padang Musnahkan Ribuan Dokumen Arsip Lama dari 1965 hingga 2018

01 Februari 2023
Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

01 Februari 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kecelakaan Tunggal Mikrobus di Labuah Luruih Diawali Hendak Menyalip Sepeda Motor, Kronologinya terekam di CCTV

Enam Pelaku Tambang Emas Tak Berizin di Solok Berasal dari Jawa Barat

Satu Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Mikrobus Tin Tin di Labuah Luruih Agam

Bahayakan Warga Sekitar, Polisi Langsung Tutup Praktik Tambang Emas Ilegal di Solok

Toko di Aur Kuning Dibobol Maling, Celana Levis Hingga Daster Disikat

Jumat Curhat, Kapolres Solok Lepaskan 150 kg Bibit Ikan di Tanjung Bingkung

Populer

  • Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Mikrobus Asal Payakumbuh Terguling di Labuah Luruih Agam, Sejumlah Korban Terluka

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Terkait Dugaan Penculikan Anak di Solok, Ternyata Hanya Rekayasa

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Polisi Sebut Alasan Laporan Penculikan Anak di Solok Karena Sang Ibu Sering Marah-marah

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022