Infosumbar.net- Tiga wanita pria (waria) ditangkap jajaran Polsek Koto Tangah diduga melakukan pelecehan seksual dan aniaya sopir ojek online (Ojol)
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Berawal dari penangkapan pelaku inisial AP (25) di Perumahan Cendana, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
“Pelaku kita tangkap saat mengisi acara sebagai MC di kawasan tersebut. Selanjutnya AP kita ke Polsek,” kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Senin (9/10/2023).
Saat diinterogasi, AP mengakui perbuatanya dan telah melakukan penganiayaan dan perbuatan cabul terhadap korban bersama dengan dua rekannya.
Dari nyanyian AP, pihaknya mengetahui keberadaan dua rekannya berinisial JN (30) dan HS (38). Keduanya ditangkap dalam sebuah kos-kosan di kawasan Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai.
“Keduanya kita bawa ke Polsek tanpa ada perlawanan dan selanjutnya diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini juga mengakui perbuatannya, diduga telah melakukan penganiayaan dan cabuli korban,” pungkasnya. (Bul)