infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

22 Maret 2023 - 21:27 WIB
in Padang
Adril MYby Adril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
SE Wali Kota Padang Larang Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya Beroperasi Sepanjang Ramadhan

infosumbar.net – Wali Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H / 2023.

SE nomor : 100.34/190/DISPAR PDG/2023 itu tertanggal 21 Maret 2023 ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Septa berisi 5 poin.

“Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1444 H / 2023 serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 dan sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dapat disampaikan sebagai berikut,” tertulis dalam pembuka isi surat edaran yang didapat infosumbar.net, Rabu (22/3/2023).

BACA JUGA :   Pendaftaran Caketum IKA Unand Dibuka, Sejumlah Nama Digadang Bakal Gantikan Ketua yang Lama

Adapun 5 poin tersebut, yaitu :

1. Pelaku Usaha Rumah Makan dan sejenisnya:
a. jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB
b. tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat operasi.

IKLAN

2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang sediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1444 H / 2023.

BACA JUGA :   Truk Batubara Bermuatan Berlebih Masih Lalu Lalang di Padang saat Operasi Zebra Singgalang 2025

3. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023.

4. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 atau 3 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :   Percepat Pengembangan Kawasan Bersejarah Kota Tua Padang, Wawako Maigus Nasir Kunjungi Semarang

5. Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan ataupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Tags: Bulan RamadhanPelaku Usaha PariwisataPemko PadangSurat EdaranWali Kota Padang

Related Posts

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

22 November 2025
Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

21 November 2025
Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi  Kota Padang

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

21 November 2025
Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

21 November 2025
Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

21 November 2025
Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

20 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

Unand Hadirkan Juru Bahasa Isyarat pada Wisuda V 2025, Wujud Komitmen Terhadap Pendidikan Inklusif

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

Update Cuaca Sumbar Sabtu 22 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Berpotensi Hujan

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Jalan Licin dan Tikungan Tajam, Tiga Pelajar SMP Meregang Nyawa di Saok Laweh Solok

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022