Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan sembilan orang berprofesi sebagai badut, gepeng hingga “pak ogah” yang sedang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-trun jalan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hal itu.
“Mereka yang ditertibkan yakni badut, gepeng, pengemis dan “pak ogah” di perempatan lampu merah Kota Padang. Kami tidak menyalahkan profesi mereka, cuman, tempatnya saja yang salah,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa meminta-minta di lampu merah dan menjadi “pak ogah” di U-trun jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain menganggu ketertiban, tapi juga sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan penguna jalan raya,” tuturnya.
Semua yang di tertibkan di serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.
“Kita harap, setelah di lakukan pembinaan di Mako, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Bul)