Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran kepada oknum masyarakat yang membakar sampah sembarangan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis, (19/10/23).
Peneguran tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan yang menimbulkan asap tebal dan mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
“Anggota BKO Kecamatan sudah menegur dan apinya sudah dipadamkan. Anggota juga mengingatkan agar tidak lagi membakar sampah sembarangan karena bisa menambah pencemaran udara,” kata Kasat Pol PP Padang, Raju Minropa.
Selain itu, Satpol PP BKO Nanggalo bersama Trantib Kecamatan Nanggalo, juga melakukan sosialisasi surat Edaran Walikota Nomor : 441.7/5126 /DKK/ 2023 Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
“Anggota bergabung bersama Trantib Kecamatan melakukan sosialisasi kepada warga menggunakan mobil untuk mengantisipasi kabut asap yang mengakibatkan penurunan mutu udara sesuai dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Padang,” tuturnya.
“Kita berharap agar masyarakat mematuhi surat edaran Walikota tersebut, agar kualitas udara di Kota Padang kembali membaik,” katanya lagi. (Bul)