Infosumbar.net – Sebanyak enam warung kelambu kedapatan menfasilitasi makan siang di tempat saat bulan puasa. Temuan itu saat Satpol PP melakukan pengawasan dikawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (21/3/2024) siang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari.
“Jelas warung makan tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan,,” katanya.
Ia menuturkan, penertiban tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Total ada sebanyak delapan warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga unit tabung gas, empat unit kursi kayu, satu unit meja, dua unit kompor gas, dua tirai kita amankan ke Mako,” katanya.
Selain itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kami berharap, selama bulan ramadan ini, kita bisa saling hormat menghormati dan saling harga-menghargai, karena umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa,” tutupnya.
Penertiban berjalan lancar, meski sempat terjadi perlawanan dan penolakan dari pemilik warung kawasan Pasar Raya Padang. (Bul)