Infosumbar.net – Pelaku balap liar di Padang bakal diberikan sanski berupa penahanan kendaraan selama 2 bulan. Aturan tersebut diberlakukan demi kenyamanan dalam beribadah puasa.
Hal itu disampaikan Satlantas Polresta melalui akun resminya di Instagram @sat_lantaspolrestapadang, tertanda Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin.
“Kegiatan balap liar akan diberikan sanksi yaitu penyitaan kendaraan bermotor selama 2 bulan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar maupun penonton,” tulisnya.
“Hal ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah puasa. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tulisnya lagi.
Kemudian Satlantas Polresta Padang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam dalam berkendara.
Pengendara diminta menggunakan helm untuk sepeda motor, gunakan safety belt untuk kendaraan roda 4. Lengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan.
Selanjutnya dilarang kebut-kebutan, balapan liar, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan. (Bul)