Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan dua wanita dan satu pria berada dalam kamar salah satu penginapan di Kota Padang, Selasa (1/8/2023) dinihari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama menyebutkan, razia dilakukan untuk antisipasi maksiat.
Selain itu, giat itu juga untuk menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga Trantibum agar tetap kondusif di wilayah Kota Padang serta antisipasi perilaku maksiat.
Sesuai instruksi, razia difokuskan di kawasan Khatib Sulaiman dari hal-hal yang dapat merusak norma. Selanjutnya pengawasan ke penginapan-penginapan yang sudah pernah tertibkan.
Dalam pengawasan yang dilakukan petugas Penegak Perda tersebut, petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Pemilik penginapan kembali kita berikan surat panggilan, padahal pemilik sebelumnya telah berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun saat pengawasan, masih kita dapati adanya pelanggaran,” katanya.
Rio menjelaskan, dalam pengawasan tersebut pihaknya juga mengamankan tamu penginapan yakni dua orang wanita dan satu orang pria.
“Mereka kita serahkan ke PPNS untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan juga kita panggil sebagai penanggung jawab, sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bul)