Infosumbar.net – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RRD (31), diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang Fuji Film, Jalan Pemuda, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (14/10/2024).
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban Dhea Lita Susanti (35). Korban yang saat itu bersama suaminya, mendapati barang-barang di gudang sudah berserakan dan banyak yang hilang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jl. Samudera No. 72 B, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” ujar Ipda Yanti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu helai baju kaos warna hijau tosca, celana panjang hitam, topi putih, serta sepasang sandal hitam. Selain itu, terdapat juga barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal ketika anaknya diminta ke warung oleh seseorang yang dipanggil “oom”. Namun, korban tidak mengenali orang tersebut.
Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, termasuk beberapa slof rokok, uang tunai Rp 2 juta, gelang emas, serta barang-barang lainnya dengan total kerugian diperkirakan Rp 30 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bul)