Infosumbar.net – Seorang pria berinisial S (51) ditangkap oleh aparat kepolisian di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, membenarkan adanya penangkapan ini. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial JE (23).
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Kejadian ini pertama kali mencuat pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Ibu korban mulai curiga ketika mendapati sandal tersangka berada di depan rumah mereka. Kakak korban kemudian berusaha membuka pintu yang terkunci.
Saat berhasil membuka, ia menemukan adiknya yang merupakan penyandang disabilitas dalam keadaan diam di dalam rumah. Tak lama setelah itu, tersangka keluar dari kamar mandi rumah tersebut.
Ketika ditanya oleh keluarga korban, tersangka mengaku hanya menumpang buang air kecil sebelum meninggalkan rumah. Namun, korban kemudian mengungkapkan kepada keluarganya bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.
“Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban setelah melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti. Ipda Yanti menambahkan, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi yang ada.
“Penyidik sedang berupaya mengungkap seluruh fakta yang ada. Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Bul)