infosumbar.net – Satpol PP Kota Padang menyita tujuh unit tenda payung ceper milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Purus, pada Selasa (11/7/2023) malam, jam 22.00 WIB.
Penyitaan karena pedagang mengabaikan pendekatan humanis petugas Satpol PP agar tidak mengembangkan tenda payung ceper yang berpotensi mengganggu trantibum.
“Sudah diingatkan secara humanis, namun tidak diindahkan,” kata Kabid P3D Rio Ebu Pratama.
“Masyarakat kawasan Muaro Lasak, sudah resah dengan payung yang dipasang tidak seharusnya oleh pedagang saat malam hari, takut kembali terjadi “tenda ceper”, terpaksa payung milik PKL tersebut kita bawa untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, Satpol PP sudah mengingatkan para pedagang dan petugas juga membantu untuk menutup payungnya kembali dengan baik, dengan harapan, pedagang tidak memasang payungnya kembali, agar bisa bersama-sama menjaga trantibum di sana.
“Usai mendapat laporan, sekira pukul 22.00 WIB dari masyarakat, kita langsung ke lokasi, ternyata benar kami temukan payung yang masih dipasang oleh pedagang, malah ada yang dipasang rendah seperti apa yang dilaporkan yakni ceper, padahal baru sore tadi kita ingatkan secara humanis, malam ini, kita dapati payungnya ceper di pantai tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti berupa payung yang diamankan petugas tersebut langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata.
“Pemilik payung kita panggil untuk dimintai keterangan, karna di sana juga kita dapati pasangan muda-mudi di bawah payung tersebut dan kita arahkan muda-mudi ini untuk kembali ke rumahnya masing-masing, kita belum mengetahui hasil PPNS, jika ditemukan pelanggaran tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku, jika perlu di tipiring kan”, tutupnya.