Infosumbar.net- Upaya penegakan aturan operasional cafe dan sejenisnya yang diterbitkan Wali Kota Padang berbuah polemik di lapangan saat Pol PP bertindak. Kasat Pol PP PP Padang Mursalim menyebutkan seorang pemilik kafe di kawasan Lapau Panjang Cimpago menyandera mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban, Minggu (26/3/2023) dinihari.
Selain menyandera mobil, pemilik kafe juga melakukan pemukulan kepada salah seorang petugas.
Bentrok itu berawal saat petugas melakukan pengawasan terkait jam operasional serta aktifitas tempat hiburan malam, restoran serta kegiatan lainya selama bulan ramadhan.
Kegiatan itu sesuai dengan surat edaran Walikota Padang. Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan bahwa saat anggotanya sedang melakukan pengawasan pada hari ke empat di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati pedagang yang mengunakan trotoar.
Bahkan mereka ini juga melakukan kegiatan live musik yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Sesuai aturan tidak ada yang mengunakan live musik selama Ramadhan. Kami sudah ingatkan dan juga sudah kita publik melalui media,” katanya.
Saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas,” tutur Mursalim.
Meski telah dilakukan secara humanis namun mereka masih tidak terima terpaksa kita amankan sejumlah barang milik mereka.
“Kami amankan beberapa alat live musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam miliknya,” katanya.
Sesuai aturan, semua barang-barang yang suda diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk di sidangkan.
“Terkait anggota yang terluka dan pengrusakan terhadap aset negara, seperti mobil patroli, sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Bul)