Infosumbar.net – Sebanyak lima pelanggar perda menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Kamis (22/2/2024).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan, lima pelanggar Perda yang menjalani sidang tipiring ini rata-rata adalah Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Empat merupakan Pedagang kaki Lima Pasar Raya dan satu pelanggar pemilik Cafe yang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada pelanggar tersebut.
“Hakim menjatuhi putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, ME,” ungkapnya.
Sementara satu PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat persidangan, sehingga dikenakan denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Sedangkan satu orang pemilik Kafe karaoke berinisial NS yang berada di jalan Taruko, kecamatan Kuranji, dikenakan Denda 300 ribu rupiah,” tuturnya.
Chandra menegaskan, personel Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara Persuasif dan Humanis namun tegas.
“kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran perda secara persuasif dan humanis, serta akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar,” pungkasnya. (Bul)