Infosumbar.net – Tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait jam operasional dan aktifitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, pemilik dan pengunjung kafe terpaksa ditertibkan petugas, Senin (18/1/2023).
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Namun, petugas masih menemukan adanya sejumlah tempat hiburan yang melanggar.
Salah satu tempat karaokean di kawasan By Pass, petugas mendapati di lokasi karaokean ini melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas.
Petugas menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta sound sistem berupa speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di lokasi tersebut.
Tidak hanya di lokasi tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban tempat karaokean di kawasan Batang Arau. Di sana kembali diamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker.
Penertiban berlanjut kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Puluhan botol minuman beralkohol juga di sita petugas serta dua orang perempuan dari sebuah kafe Karaoke.
Selain itu, di salah satu penginapan masih di kawasan Pondok, petugas juga mengamankan dua orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas.
Kabid Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa dalam pengawasan aktifitas tempat hiburan malam, telah mengamankan sembilan orang perempuan dan peralatan serta puluhan botol minuman diamankan dari sejumlah lokasi hiburan malam yang kedapatan beraktifitas.
“9 orang perempuan dan sound sistim dari lokasi yang didapati beraktivitas, kita lakukan tindakan tegas dan membawanya ke Mako Pol PP,” katanya.
Lebih lanjut, Rozaldi menyebut bahwa pihaknya setiap hari akan melakukan pengawasan sehingga diharapakan Jangan sampai ada pelaku usaha hiburan malam ini melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Pengawasan setiap hari kita lakukan dan kepada pelaku usaha kami minta agar mematuhi edaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Bul)