Infosumbar.net- Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) meminta agar aturan yang dibuat Pemerintah Kota Padang terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) diterapkan secara menyeluruh di Kota Padang.
Meski demikian, KBPKL tetap mendukung Perwako 438/2018 tersebut dalam upaya melakukan penataan Pasar Raya Padang untuk dapat meningkatkan perekonomian.
“Kami tetap mendukung program pemerintah, untuk kepentingan pedagang, selagi itu adil dan berlaku menyeluruh di Kota Padang,” kata Ketua KBPKL Kota Padang, Idman.
Dijelaskannya, dalam Perwako Nomor 438 tahun 2018 yang berisi di Jalan Pasar Raya diperbolehkan berjualan pukul 15.00 WIB dan di kawasan Permindo pukul 17.00 WIB.
“Kami tegaskan, Perwako Nomor 438 tahun 2018 ini diterapkan dengan syarat seadil-adilnya untuk Kota Padang. Jika khusus itu terjadi untuk KBPKL, kami tidak menerimanya,” ungkapnya.
“Kami mengimbau seluruh PKL Kota Padang, mintalah keadilan. Intinya KBPKL mendukung program pemerintah dan tidak ada melawan program pemerintah dengan catatan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Diketahui, Satpol PP Padang akan menertibkan PKL di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo sesuai Keputusan Walikota Nomor 438 tahun 2018.
Penertiban PKL tersebut bertujuan menjadikan Pasar Raya Padang yang nyaman, aman serta menjadi pusat kunjungan sebagai Pasar Modern.
PKL yang melanggar kembali akan ditertibkan Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan OPD terkait. (Bul)