infosumbar.net – Sesuai Perda nomor 8 tahun 2016, ancaman hukuman kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta akan menjerat oknum pelaku perusakan pohon pelindung.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, menyampaikan hal ini menyoal penertiban puluhan reklame, baliho, poster berbagai merk yang terpasang secara ilegal dan sengaja ditempel di pohon, di kawasan Padang Utara. Selasa (24/1/23).
“Penertiban iklan ilegal ini, dilakukan di kawasan Padang Utara dan dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan di Back Up langsung oleh anggota Satpol PP yang di BKO kan di sana,” ujarnya.
Selain itu, Mursalim mengatakan, juga dilakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya. Pun dengan semua atribut termasuk poster, baliho, yang terpasang di batang pohon.
“Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga pemasangan reklame tersebut merusak keindahan kota, tentu juga dapat menggangu pohon pelindung yang ada, memasang reklame sudah ada tempatnya sediakan,” tuturnya.