Infosumbar.net – Penanganan kasus hukum dugaan pencemaran nama baik terkait isu perselingkuhan Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani terus berjalan. Sejak dilaporkan pada 22 Maret 2023 lalu, hingga kini satupun tersangka panggilan polisi.
Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon mengungkapkan, Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali, namun Mulyadi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Maka pada tanggal 2 Mei 2024 saudara Mulyadi ditetapkan atau dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (17/6/2024).
Dikatakannya, penyidik tengah berupaya mencari keberadaan Mulyadi. Selain fokus terhadap pencarian Mulyadi, pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap satu orang terlapor berinisial DF.
Sebelumnya DF dalam keterangan saat jumpa pers pernah mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni seseorang berinisial Z.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan lanjutan kepada DF, agar kasus ini bisa dikembangkan terhadap inisial Z,” katanya.
Pihaknya meyakini, peran Z bisa menjadi kunci agar Kepolisian bisa mengungkap tabir kasus ini dengan terang benderang. Anda Simon menduga Z memiliki peran penting dalam beredarnya berita miring terhadap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.
“Bisa saja bukan Z aktor utamanya, jadi ini perlu didalami. Yang jelas, dari rentetan isu ini bergulir terlihat jelas kalau ini by design dan pasti ada tokoh intelektualnya,” pungkasnya.
Diketahui, isu tak sedap, yakni dugaan perselingkuhan mendera Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani sejak awal tahun 2023 lalu. Isu ini awalnya disiarkan sejumlah media online di Kota Padang sekitar bulan Maret 2023. Saat pelaporan, sebanyak 6 media online yang memuat berita tersebut dilaporkan ke Polresta Padang saat itu.
Sebelumnya, saat membuat laporan ke Polresta Padang Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, Syafrial Kani menegaskan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada tersebut adalah fitnah.
Karena tidak terima dengan berita miring tersebut, sebanyak 6 media online yang memuat berita tersebut dilaporkan ke Polresta Padang pada
“Ini berdampak besar kepada saya, ada keluarga saya, orang tua saya, anak dan istri saya. Apalagi saya juga seorang penghulu dan ini jelas berdampak kepada anak keponakan saya,” tegasnya. (Bul)