infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Dikabulkan MK, Masa Jabatan Wako Padang Tak Jadi Dipangkas

22 Desember 2023 - 20:13 WIB
in Padang
Adril MYby Adril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Dikabulkan MK, Masa Jabatan Wako Padang Tak Jadi Dipangkas

infosumbar.net – Gugatan terkait masa jabatan kepala daerah terpotong yang diajukan sejumlah kepala daerah di Indonesia, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Di antara penggugat, termasuk gugatan yang diajukan Wali Padang Hendri Septa. Lainnya, yaitu Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

BACA JUGA :   Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan "Rabu Belajar" Setiap Pekan

Hendri Septa sendiri selaku Pemohon VI (Walikota Padang) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Padang Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan keputusan pengangkatan menjadi Walikota Padang untuk melanjutkan sisa masa jabatan (Bukti P-18) yang sebelumnya telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.13-990 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Wakil Walikota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagai Wakil Walikota Padang bersama Mahyeldi SP (Bukti P-19).

IKLAN

Pemohon VI dilantik menjadi Walikota Padang melanjutkan sisa masa jabatan Walikota menggantikan sdr. Mahyeldi SP yang terpilih Gubernur Sumatera Barat pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Pemohon VI sebelumnya merupakan Wakil Walikota Padang.

Bahwa masa jabatan Pemohon VI sebagai Walikota Padang dalam rangka melanjutkan sisa masa jabatan dimulai saat pelantikan sebagai Wakil Walikota pada tanggal 13 Mei 2019 (Bukti P-20) yang berarti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 akan berakhir pada lima tahun setelahnya, yakni 13 Mei 2024;

BACA JUGA :   Genangan Air Ganggu Arus Lalu Lintas di Simpang Tinju dan Gunung Panggilun

Bahwa sesuai dengan Diktum di dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.13-990 Tahun 2019 seharusnya Pemohon VI memegang jabatan Wakil Walikota Padang dan selanjutnya Walikota Padang mulai dari 13 Mei 2019 hingga 13 Mei 2024;

Bahwa dengan akan diakhirinya masa jabatan Pemohon VI telah dirugikan karena kehilangan kesempatan tidak bisa menyelesaikan masa jabatan, janji politik, dan program kepada masyarakat Kota Padang, karena masa jabatan Pemohon VI akan terpotong selama lebih kurang 5 bulan;

Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023), menjelaskan bahwa Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun.

BACA JUGA :   Padang Borong Tiga Anugerah KI Sumbar 2025, Wawako Maigus Nasir Disematkan "Achievement Motivation Person"

“Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” katanya, serupa diberitakan detik news.

Sementara, Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.

Tags: Mahkamah KonstitusiMasa Jabatan 2019-2024Pemko PadangWalikota Padang

Related Posts

Dinkes Padang Siagakan Unit Pelayanan Kesehatan, Walikota Fadly Amran: Dapur SPPG Alihkan Makanan bagi Pengungsi

Dinkes Padang Siagakan Unit Pelayanan Kesehatan, Walikota Fadly Amran: Dapur SPPG Alihkan Makanan bagi Pengungsi

27 November 2025
Jembatan Gunung Nago Putus Diterjang Arus Deras, Kapolsek Pauh AKP Narsirwan Pastikan Tidak Ada Korban

Jembatan Gunung Nago Putus Diterjang Arus Deras, Kapolsek Pauh AKP Narsirwan Pastikan Tidak Ada Korban

27 November 2025
Jembatan Gunung Nago Putus Terbawa Arus Besar Sungai Kuranji

Jembatan Gunung Nago Putus Terbawa Arus Besar Sungai Kuranji

27 November 2025
Ancaman Bencana Hidrometeorologi Kian Meluas, Walikota Fadly Amran Liburkan Siswa SD-SMP Se-Kota Padang

Ancaman Bencana Hidrometeorologi Kian Meluas, Walikota Fadly Amran Liburkan Siswa SD-SMP Se-Kota Padang

27 November 2025
Diduga Kecelakaan Kerja, Teknisi CCTV Tewas di Loteng Toko Mas Murni Pasar Raya Padang

Diduga Kecelakaan Kerja, Teknisi CCTV Tewas di Loteng Toko Mas Murni Pasar Raya Padang

26 November 2025
Puting Beliung Terjang Batu Gadang, Puluhan Rumah Warga Rusak

Puting Beliung Terjang Batu Gadang, Puluhan Rumah Warga Rusak

26 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Jalan Padang–Bukittinggi Lumpuh Total di Depan Pemandian Mega Mendung Lembah Anai

Masih Dihantam Hujan, Masyarakat Sumbar Wajib Perketat Kewaspadaan

PT Semen Padang Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak Banjir di Koto Tangah dan Nanggalo

BNPB Keluarkan Arahan Khusus Penanganan Darurat Cuaca Ekstrem di Sumbar

Pendaftaran Ditutup, Diprediksi 7 Caketum Maju di Kongres IKA Unand

Berikut Nama nama Korban Banjir Bandang di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Telah Berhasil Dievakuasi

Berita Populer

  • Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Kampung Gelapung Dipengungsian Kekurangan Logistik Hingga Dapur Umum

    Sejumlah Daerah di Sumbar Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Tiga Wilayah Ini Terparah

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Makin Parah! Hujan Tiada Henti Mengguyur Sumbar hingga Saat ini

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Satu Terjun ke Jurang Saat Hujan Lebat

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Bibit Siklon Tropis 95B Meningkat Intensitas, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022