Infosumbar.net – Seorang pria berinisial RP (47) yang diduga mencuri handphone berhasil diringkus oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku diringkus polisi tengah asyik duduk di depan rumahnya kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (18/03/2024) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang., Kompol Dedy Adriansyah Putra, melalui Kanit VI, IPTU Adrian Afandi mengatakan bahwa meringkus seorang pelaku RP yang diduga melakukan pencurian handphone.
“Pelaku melakukan aksinya di Jalan Pondok Kopi Dekat Gorengan, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada hari Minggu (17/03/24) lalu sekira pukul 18.15 WIB,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/209/III/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar (pencurian) pelapor atas nama Edi Romerco (52).
“Kejadiannya berawal ketika korban sedang membeli gorengan di TKP dan korban meletakkan handphone merk Realme C15 warna camar merak di dalam saku-saku sepeda motor miliknya,” tuturnya.
Kemudian, ketika selesai membeli gorengan tersebut, korban tidak lagi melihat handphone miliknya tersebut. Selanjutnya ia melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dikatakannya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk, Tim 1 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan.
“Informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada disekitaran Pasar Pagi. Kemudian tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku yang lagi duduk didepan rumah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan berupa handphone milik korban. Kemudian pelaku RP beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bul)