Infosumbar.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
Namun, hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di Kota Padang.
Menyangkut hal itu, Bawaslu memberikan tenggang kepada masing-masing Calon Legislatif (Caleg) untuk membuka APK yang bersangkutan secara mandiri.
Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Dalam koordinasi itu, pihaknya juga mengundang Satpol PP, Kesbangpol Padang untuk bisa menertibkan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye tersebut.
“Saat ini, kami memberikan waktu kepada caleg dan parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye yang masih terpasang,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Eris Nanda menjelaskan, alat peraga kampanye yang dilarang adalah alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan memilih.
“Contohnya ajakan coblos nomor urut sekian, menggunakan simbol seperti gambar paku, serta materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Eris, Wali Kota Padang telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media massa. Kemudian spanduk yang menempel di pohon pelindung.
“Dalam surat edaran tersebut, jika ada yang melanggar, akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Bul)