Infosumbar.net- Sebanyak enam orang perempuan dan empat laki-laki diamankan Satpol PP Padan dalam sebuah kafe karaoke kawasan Kecamatan Padang Selatan, Senin (21/8/23) dini hari.
Selain itu, disalah satu Homestay kawasan Pondok, Satpol PP juga menjaring tiga pasangan ilegal oleh petugas yang sedang melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut,” kata Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Sementara tiga pasangan ilegal itu diamankan petugas di kawasan Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Diakuinya, razia dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang.
“Mereka yang terjaring diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, pihak keluarga dari masing-masing mereka yang terjaring dipanggil sebagai penanggung jawab.
“kita juga panggil pihak keluarganya, agar mereka mengetahui kelakuan dari anak anak mereka. Selain itu kita juga lakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan dan Kafe Karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Bul)